Customs Clearance

CUSTOMS CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke /dari Pelabuhan muat /Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

 

Sedikit Mengerti Cara Mengeluarkan Barang Untuk Dipakai

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk :

  1. Barang pindahan;
  2. Barang impor melalui jasa titipan;
  3. Barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
  4. Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau
  5. Barang impor pelintas batas.

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.

Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.

Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh: a. portalIndonesia National Single Window (INSW); atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.

(1) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang diberikan izin untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan (prenotification).

(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.

(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui system PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.

(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.

(5) PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.

(6) Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.

(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :

  1. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah,
  2. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
  3. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau, dan
  4. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.

Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan.

Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara:

  1. pembayaran tunai; atau
  2. pembayaran berkala.

Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean.

Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan.

Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. (3) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF). (4) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Penetapan NDPBM

Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:

  1. Dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan;
  2. Diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau;
  3. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.

Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

 

Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor

Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

 

Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:

  1. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau
  2. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang.

 

PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:

  1. PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
  2. PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
  3. PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)

Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.

 

Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu:

  1. Jalur Merah;
  2. Jalur Kuning;
  3. Jalur Hijau;
  4. Jalur MITA Non-Prioritas; dan
  5. Jalur MITA Prioritas.

Terhadap Barang Impor yang merupakan:

  1. barang ekspor yang diimpor kembali;
  2. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
  3. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.

Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.

Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib :

  1. Menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan;
  2. Menyiapkan barang untuk diperiksa; dan
  3. Hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir.

Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap:

  1. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
  2. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
  3. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;
  4. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
  5. barang peka udara; atau
  6. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.

Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap: a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian.

Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP.

 

Penelitian Tarif dan Nilai Pabean

Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah:

  1. Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.

Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai:

  1. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
  2. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
  3. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
  4. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.

Keberatan diajukan kepada :

  1. Direktur Jenderal u.p. Kepala KPU BC dalam hal keberatan diajukan di KPU BC;
  2. Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC dalam hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC.

Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan kepada negara, kecuali:

  1. Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
  2. tagihan telah dilunasi; atau
  3. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Pengeluaran Barang Impor

Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari sistem komputer pelayanan atau Pejabat. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui system PDE Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).

Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:

  1. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
  2. paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

Barang Impor Eksep.

Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.

Impor Barang Kena Cukai (BKC).

Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat :

  1. pembebasan cukai; atau
  2. fasilitas cukai tidak dipungut.

Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).

Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.

PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir.

Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. P.42/BC/2008. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti :

  1. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau
  2. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.

Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai:

  1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
  3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  4. SPPB “pemindai peti kemas”.
  5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
  6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
  7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
  8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
  9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
  11. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
  12. Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).